Selasa, 11 Mei 2010

Undang-Undang Menyalakan Lampu Kendaraan Pada Siang Hari

Menyalakan Lampu Utama Malam atau Siang Hari
Selalu nyalakan lampu utama motor Anda di Jalan pada siang maupun malam hari. Karena menurut Pasal 293, karena jika Anda tidak menyalakan lampu utama pada motor Anda di malam hari, Anda bisa dikenakan dipidana dengan pidana kurungan paling lama sebulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). Bila sebelumnya ligh on disiang hari hanya dianjurkan, sekarang diwajibkan. Jika tidak menyalakan lampu utama di siang hari dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah).

dari : tanyagratisan.blogspot.com/2009/12/undang-undang-lalu-lintas-tahun-2010.html



Kemarin saya diberitahu ayah saya kalau undang-undang itu mulai jalan dan bener-bejner dilaksanakan Mei ini. Dendanya gak nanggung-nanggung broo.. sampai dengan Rp.100.000. Kalau menurut saya. undang-undang ini agak percuma dan mengada-ada. Kenapa cuma motor yang disuruh nyalain lampu pas siang. Kenapa gak diberlakuin pada mobil, truk, becak dan kendaraan lainnya.

Mereka bilang alasannya untuk keamanan berkendara. Kalau menurut saya apakah malah tambah ulap. Saya tidak menyalahkan mereka yang membuat undang-undang. Paling tidak beri penjelasan yang lebih detail. Supaya kita gak su'udon. Apakah jangan-jangan ada keuntungan tertentu bagi satu pihak. Lalu mereka bekerja sama dengan polisi. Tolonglah bapak/ibu polisi, kami hanya masyarakat yang ingin hidup sederhana dan ingin berhemat. kalau lampu dinyalakan setiap waktu kan bakal boros aki. kalau uda boros aki berarti kita berarti udah membuang energi. betul tidak pembaca